Gaji PNS Resmi Dinaikan
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menandatangani regulasi terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024, yang sudah dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024. PP mengatur peningkatan gaji pokok sebesar 8% untuk PNS golongan I hingga IV.
Perubahan ini mengubah ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan tersebut menegaskan pentingnya penyesuaian gaji pokok PNS guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Hari ini, Kamis (1/2/2024), sejumlah PNS menerima kenaikan gaji sebesar 8% sesuai dengan ketentuan PP tersebut. Kenaikan gaji yang seharusnya dilakukan pada bulan Januari akan direalisasikan pada bulan ini. Berikut adalah besaran gaji PNS terbaru pada tahun 2024:
Gaji PNS Terbaru 2024
Golongan I:
- I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II:
- II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III:
- III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV:
- IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Peningkatan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi kinerja PNS serta meningkatkan kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas-tugas negara. Selain itu, diharapkan pula bahwa penyesuaian ini akan berdampak positif pada ekonomi dan pembangunan nasional secara keseluruhan.